Negara Tidak Boleh Menginjak Martabat Santriwati atas Nama Penegakan Hukum
Muhammad Hadiid Al-Yasa mendesak pengusutan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo dan menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung martabat manusia.
SUKOHARJO, 3 November 2026— Bendahara Korps Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah Nasional Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Muhammad Hadiid Al-Yasa, menyatakan sikap tegas atas dugaan tindakan intimidatif dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Dukuh Laban, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap santriwati dan penggunaan senjata dalam proses penindakan.
Hadiid menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan martabat manusia, terlebih terhadap perempuan dan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan serta rasa aman.
“Penegakan hukum tidak boleh kehilangan nurani. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Namun, jangan pernah menjadikan kekuasaan sebagai pembenaran untuk bertindak sewenang-wenang,” tegas Hadiid.
Penegakan Hukum Harus Tetap Menghormati Hak Perempuan dan Anak
Berdasarkan keterangan kepolisian, penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Dalam proses tersebut, aparat mencari seorang terduga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial I. Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah sempat dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sebelum kemudian dipulangkan.
Hadiid menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penggeledahan sesuai ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak-hak setiap orang.
“Kalaupun terdapat kepentingan penyidikan, tidak ada alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap santriwati. Mereka bukan pihak yang boleh diperlakukan secara sewenang-wenang hanya karena berada di lingkungan yang sedang diperiksa,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan dalam setiap tindakan aparat di lapangan.
Apresiasi Permintaan Maaf Polri, Desak Pengusutan Objektif
Hadiid mengapresiasi penyampaian empati dan permintaan maaf dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pondok pesantren atas keresahan serta trauma yang timbul akibat cara penindakan di lapangan.
Namun, menurutnya, permintaan maaf harus diikuti dengan langkah nyata untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi dapat diusut secara transparan dan dipertanggungjawabkan.
Polri juga telah mengambil langkah pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang terlibat melalui Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah. Kapolres Sukoharjo saat itu, AKBP Andika Dharma Sena, bersama tiga personel lainnya dilaporkan telah dinonaktifkan untuk mempermudah pendalaman dugaan pelanggaran etik.
“Kami mengapresiasi adanya permintaan maaf dan langkah pemeriksaan internal. Tetapi, proses tersebut harus berjalan secara objektif dan transparan. Jangan sampai permintaan maaf berhenti sebagai pernyataan, sementara dugaan pelanggaran tidak mendapatkan kejelasan,” tegas Hadiid.
Ia meminta agar setiap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan intimidatif diperiksa secara menyeluruh, termasuk dengan mendengarkan keterangan para santriwati, ustazah, dan pihak pesantren yang berada di lokasi kejadian.
Desak Transparansi dan Perlindungan terhadap Santriwati
Korps Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah Nasional DPP IMM mendesak pihak kepolisian untuk membuka secara transparan dasar hukum, prosedur, serta kronologi penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran.
Selain itu, Hadiid meminta Propam Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pengawasan dan pengusutan secara objektif terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ia juga meminta agar perlindungan terhadap santriwati dan pihak pesantren menjadi perhatian utama selama proses pengusutan berlangsung.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, tetapi tidak boleh digunakan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran terhadap pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
“Kami tidak sedang meminta siapa pun kebal hukum. Kami justru menuntut agar hukum dijalankan secara adil, profesional, transparan, dan beradab. Hukum harus ditegakkan, tetapi martabat manusia tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
Menolak Kesewenang-wenangan, Menuntut Keadilan
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa Islam, Hadiid menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar tentang siapa yang dihukum, tetapi juga tentang bagaimana hukum itu dijalankan.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga apabila setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Korps Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah Nasional DPP IMM menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum yang berkeadilan serta menolak segala bentuk kesewenang-wenangan.
“Kami menolak segala bentuk kesewenang-wenangan. Kami menuntut keadilan, bukan pembiaran. Kami menuntut penegakan hukum yang tidak kehilangan nurani.”
“Sebab ketika hukum kehilangan adab, yang tersisa hanyalah kekuasaan yang berlindung di balik seragam,” tutup Hadiid.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Narahubung Media:
Muhammad Hadiid Al-Yasa
Bendahara Korps Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah Nasional DPP IMM

Komentar