Beranda » Mustika » SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Senin 21 Juli 2025, Cek Lokasinya!

SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Senin 21 Juli 2025, Cek Lokasinya!

Mustikatimes.com – Warga Kabupaten Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini, Senin (21/7/2025). Ada dua titik layanan yang disediakan Satpas Polresta Bandung.

Melansir dari akun Instagram resmi @satpaspolrestabandung, dua unit mobil SIM Keliling akan melayani warga mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini:

  • Mobil 1: Thee Matic Mall, Majalaya
  • Mobil 2: Bank HIK, Cileunyi

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang di lokasi ini, dan harus melalui proses pembuatan ulang di Satpas.

Meski jadwal sudah diumumkan, masyarakat tetap disarankan untuk rutin memantau kanal resmi Polresta Bandung. Pasalnya, jadwal maupun lokasi bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Meta Salip Google di 2026, Tahta Raja Iklan Digital Mulai Bergoyang

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Adapun biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, siapkan dokumen berikut sebelum datang ke lokasi:

1. SIM lama (masih aktif) beserta fotokopi

DPD RI Soroti Penonaktifan BPJS PBI, Masyarakat “Tersandung” Saat Butuh Layanan

2. e-KTP asli dan fotokopi

3. Uang tunai untuk biaya administrasi

4. Surat keterangan sehat dari dokter Polri

5. Surat keterangan sehat rohani (psikolog) dari Biro SDM Polri

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Kenalkan 3J Tips Diet bagi Penderita Diabetes Melitus

Mengingat waktu pelayanan terbatas, disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean. Jangan lupa tetap tertib dan ikuti prosedur yang berlaku di lokasi pelayanan.

Artikel Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *