Mustika Times – Selasa, 21 April 2026, menjadi hari penting dalam sejarah hukum Indonesia. Tepat pada Hari Kartini, DPR RI mengetuk palu dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT. Setelah 22 tahun berputar di lorong politik, aturan ini akhirnya menembus pintu yang terlalu lama mengunci nasib jutaan pekerja rumah tangga.
UU PPRT mengakhiri penantian panjang yang melelahkan. Sejak draf pertama masuk pada 2004, pembahasan aturan ini berkali-kali tersendat.
Kini, negara akhirnya mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja profesional. Pengakuan ini penting karena lebih dari empat juta Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia selama ini bekerja tanpa pijakan hukum yang jelas. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yang selama puluhan tahun menopang rumah orang lain, tetapi negara terlalu lama menutup mata.
Selama ini, jutaan PRT bekerja keras tanpa perlindungan hukum yang layak. Mereka menggantungkan nasib pada kemurahan hati pemberi kerja. Banyak orang masih memanggil mereka “pembantu”, seolah pekerjaan itu sekadar urusan dapur dan sapu, bukan tenaga profesional yang menjaga rumah tetap hidup.
Padahal, PRT memasak, mencuci, membersihkan rumah, merawat anak, hingga menjaga ritme rumah tangga tetap berjalan. Mereka bukan bayangan di balik pintu dapur. Mereka adalah pekerja yang menggerakkan roda domestik, meski banyak orang terlalu lama menganggap mereka sekadar pelengkap rumah.
Mengapa UU PPRT Baru Hadir Setelah 22 Tahun?
Pertanyaan ini wajar muncul. Mengapa negara perlu lebih dari dua dekade hanya untuk melindungi orang-orang yang setiap hari mengurus rumah tangga?
Jawabannya berakar pada cara pandang lama yang masih menempel seperti debu di lemari tua. Banyak orang masih menganggap pekerjaan domestik sebagai “kodrat perempuan”, bukan kerja yang punya nilai ekonomi. Cara pandang ini membuat negara terlalu lama memandang pekerjaan rumah tangga sebagai urusan privat, bukan urusan hak.
Pemikir feminis Silvia Federici membedah masalah ini lewat bukunya Revolution at Point Zero: Housework, Reproduction, and Feminist Struggle (2012). Federici menjelaskan bahwa sistem ekonomi berdiri di atas kerja domestik, mulai dari memasak, mencuci, hingga mengasuh anak.
Akibatnya, banyak orang menganggap pekerjaan rumah tangga tidak memerlukan perlindungan hukum. Mereka juga menolak melihat pentingnya upah layak, jam kerja manusiawi, dan hak dasar pekerja. Logika usang ini membuat jutaan PRT kehilangan hak selama puluhan tahun.
UU PPRT Putus Rantai Perbudakan Modern
Ketiadaan payung hukum selama ini membuka jalan lebar bagi eksploitasi. Saat negara absen, kekerasan masuk tanpa mengetuk pintu.
Kita terlalu sering membaca kisah PRT yang tidak menerima gaji. Banyak agen menipu mereka. Banyak pemberi kerja menyita tenaga mereka tanpa batas. Di titik paling gelap, sebagian PRT bahkan mengalami kekerasan fisik. Luka mereka kerap bersembunyi di balik dinding rumah yang tampak rapi dari luar.
Praktik menahan KTP asli milik PRT juga kerap muncul. Agen atau pemberi kerja sering menahan dokumen agar pekerja tidak kabur. Polanya rapi, tetapi baunya busuk.
Profesor kajian perbudakan modern dari University of Nottingham, Kevin Bales, menjelaskan pola ini dalam bukunya Disposable People: New Slavery in the Global Economy (1999). Bales menjelaskan bahwa perbudakan modern tidak lagi memakai rantai besi seperti masa kolonial. Kini, perbudakan bergerak lewat ancaman, jerat utang, dan penahanan identitas.
UU PPRT kini memberi negara alat hukum untuk memutus rantai itu. Pemerintah kini bisa mengawasi agen penyalur, menindak pelaku eksploitasi, dan menghukum pihak yang memeras tenaga PRT. Untuk pertama kalinya, negara tidak lagi berdiri sebagai penonton.
Langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia di mata internasional. Indonesia kini bergerak lebih dekat dengan standar kemanusiaan global yang tertuang dalam Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga.
Ujian UU PPRT Dimulai dari Dalam Rumah
Meski DPR sudah mengesahkan UU PPRT, pekerjaan besar justru baru dimulai. Ketukan palu memang selesai, tetapi ujian sesungguhnya baru membuka pintu.
Pekerja kantoran bekerja di ruang yang mudah diawasi. PRT justru bekerja di ruang privat. Mereka bekerja di rumah pribadi, bukan di pabrik atau kantor. Di ruang inilah pengawasan sering mentok di pagar.
Filsuf Michel Foucault menjelaskan hal serupa lewat konsep relasi kuasa dalam Siksaan Hingga Penjara. Kuasa sering bergerak diam-diam di ruang tertutup, lewat rutinitas, lewat kebiasaan, lewat relasi yang tampak biasa tetapi menekan dari dalam.
Di dalam rumah, pemberi kerja memegang kuasa besar. Ketimpangan itu membuat banyak PRT takut melapor, memilih diam, atau menelan pelanggaran seperti duri yang dipaksa turun bersama air.
Karena itu, ujian terbesar UU PPRT justru muncul di titik buta ini. Negara harus memastikan hak PRT tetap hidup di ruang privat tanpa menabrak batas privasi warga. Tugas ini rumit, seperti membongkar kabut tanpa merobek pagi.
Pemerintah kini harus bergerak cepat. Kementerian Ketenagakerjaan bersama lembaga terkait perlu menyusun aturan turunan yang teknis, sederhana, dan mudah dipahami masyarakat. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, UU ini bisa tampil gagah di atas kertas, tetapi ompong saat turun ke lapangan.
Selain itu, pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan dari level paling dekat. RT, RW, hingga aparat desa harus ikut memegang peran agar perlindungan tidak berhenti di meja rapat.
Pengesahan UU PPRT pada Hari Kartini 2026 memang layak dirayakan. Namun, perayaan ini tidak boleh berhenti sebagai seremoni manis di podium. Negara baru membuka pintu. Tugas berikutnya memastikan jutaan PRT benar-benar melangkah masuk dengan hak yang utuh.

Komentar