JAKARTA, MUSTIKATIMES.ONLINE — Pemerintah sedang mengkaji ulang kebijakan terkait mekanisme kenaikan kelas bagi para siswa di tingkat sekolah dasar dan menengah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang untuk menerapkan kembali aturan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa rencana ini berawal dari masukan serta rekomendasi berbagai pihak terkait evaluasi proses pembelajaran di sekolah.
“Kalau ini disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami siap melaksanakan,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta.
Jika wacana tersebut disahkan, siswa tidak lagi secara otomatis naik ke tingkat berikutnya hanya karena sudah menyelesaikan masa belajar selama satu tahun ajaran.
Penilaian Berbasis Kompetensi Siswa
Melalui skema anyar yang tengah dirancang, penentuan kenaikan kelas akan mempertimbangkan dua indikator utama:
Perkembangan Kompetensi: Penilaian mendalam terhadap pemahaman materi serta capaian akademik siswa.
Kesungguhan Belajar: Evaluasi terhadap keaktifan, kedisiplinan, dan partisipasi siswa selama proses pembelajaran berlangsung.
Kendati demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa opsi ini tidak akan terburu-buru diberlakukan. Kemendikdasmen masih menyusun kajian akademik mendalam dan terus menyerap aspirasi dari praktisi pendidikan, guru, hingga orang tua murid guna memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran serta tidak merugikan peserta didik.

Komentar