JAKARTA, Mustika Times –Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026. Kali ini, penyidik menetapkan LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Status tersangka terhadap LMI diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup,” ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kasus ini, LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Setelah itu, ia dipercaya menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025 hingga sekarang.
Penyidik mengungkap, pada awal 2025 LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI. Perusahaan tersebut disebut dipersiapkan sebagai sarana menjual alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
Setelah PT SGI berdiri, LMI disebut meminta izin kepada SS agar perusahaan tersebut dapat menjual food tray kepada calon mitra SPPG. Tujuannya agar calon mitra yang membeli produk tersebut dapat diloloskan dalam proses verifikasi.
Selanjutnya, LMI diduga mencari calon mitra SPPG dengan syarat wajib membeli food tray dari PT SGI. Setiap ada pembayaran dari calon mitra kepada PT SGI, RD melaporkan transaksi tersebut kepada LMI. Berdasarkan laporan itu, LMI kemudian memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan kepada mitra SPPG.
“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” ungkap Kapuspenkum.
Atas dugaan perbuatannya, LMI dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” tulis keterangan resmi Puspenkum Kejagung.

Komentar