Beranda » Mustika » KPK Bongkar Dugaan Permainan Izin Tinggal WNA di Bali, Siapa Saja Terlibat?

KPK Bongkar Dugaan Permainan Izin Tinggal WNA di Bali, Siapa Saja Terlibat?

Mustika Times – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya.

Menurut Parta, langkah KPK yang menggeledah Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat (19/6/2026) patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada tahap penggeledahan.

“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun, KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang saya sampaikan sejak 5 Juni 2026,” kata Parta dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pemeriksaan terhadap para pejabat imigrasi di Bali penting dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan visa maupun izin tinggal WNA.

Listrik Sering Mati Akhir-akhir Ini? Begini Kata PLN

Parta mengatakan persoalan keimigrasian di Bali selama ini telah memunculkan berbagai masalah. Mulai dari tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang, penipuan daring, perjudian online, pencucian uang hingga jaringan narkotika internasional.

Ia menilai penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta praktik nominee menjadi persoalan yang paling serius karena berdampak langsung terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali.

“Daya rusaknya sangat tinggi. Akibatnya muncul berbagai persoalan seperti alih fungsi lahan, maraknya TKA ilegal, hingga warga negara asing yang menjalankan usaha skala kecil dan mengambil peluang ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.

Parta menyoroti Bali sebagai pintu masuk utama mobilitas internasional di Indonesia. Pada 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional.

Debat Panas BEM UI dan Gerindra soal MBG

Dalam periode yang sama, tercatat sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian dan 28 ribu paspor diterbitkan. Sektor tersebut juga menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 1,5 triliun.

Menurut Parta, tingginya jumlah izin tinggal yang diterbitkan harus menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan apabila pengawasan tidak berjalan optimal.

Ia menilai kasus yang kini ditangani KPK menguatkan dugaan bahwa persoalan keimigrasian tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan praktik di daerah, terutama Bali yang menjadi tujuan utama WNA untuk tinggal, bekerja, dan berinvestasi.

“Persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak terjadi di Bali karena orang asing yang mengajukan izin tinggal sebagian besar tinggal di Bali, mengaku investor di Bali, bekerja dan berbisnis di Bali,” jelasnya.

“Apa Kabar? Aku Jamal” Jaehyun NCT Kembali Menyapa Penggemar Indonesia

Parta juga menyoroti fenomena WNA yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja atau menjalankan usaha. Menurutnya, ada WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan namun kemudian bekerja sebagai fotografer, event organizer hingga profesi lainnya.

Selain itu, ada pula pihak yang mengaku sebagai investor demi memperoleh fasilitas izin tinggal meski tidak memenuhi syarat investasi yang berlaku.

“Yang paling parah adalah memunculkan praktik nominee. Uang dari berbagai tindak kejahatan akhirnya ditanamkan di Bali. Dampaknya harga tanah melonjak karena tanah dibeli berapa pun harganya. Masyarakat lokal akhirnya semakin sulit membeli tanah di daerahnya sendiri,” ujarnya.

Karena itu, Parta meminta KPK tidak hanya memeriksa pihak imigrasi, tetapi juga menelusuri pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Ini tidak hanya melibatkan pihak imigrasi. Pada umumnya pengurusan visa dan izin tinggal banyak menggunakan jasa perantara. Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah harus diperiksa,” tegasnya.

Ia juga meminta KPK mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Menurut Parta, dugaan jual beli izin tinggal bukanlah persoalan baru. Keluhan mengenai kemudahan maupun kesulitan pengurusan dokumen keimigrasian yang berujung pada dugaan transaksi ilegal telah lama beredar di masyarakat.

“Ini bukan kecolongan. Ini bagian dari sistem yang rusak. Orang asing yang seharusnya tidak memenuhi syarat bisa masuk, sementara yang memenuhi syarat justru dipersulit. Praktik seperti ini harus dihentikan,” ungkapnya.

Parta menegaskan pengusutan kasus tersebut harus dilakukan hingga tuntas karena dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali.

“Kepada KPK, kami minta usut tuntas. Kepada pihak imigrasi, karena menjadi garda terdepan pintu masuk Indonesia dan Bali, hentikan perilaku yang merusak dan melanggar hukum. Gunakan skema yang legal, jangan lagi menggunakan cara-cara yang sarat suap dan korupsi agar Bali tidak semakin terpuruk,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *