Jakarta, Komite III DPD RI menyoroti penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal 2026. Kebijakan ini memicu kegelisahan dan mengulang pola lama yang sempat muncul pada 2025.
Lebih lanjut, kondisi ini membuat masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba. Situasi itu terasa seperti pintu yang tertutup tepat saat orang ingin masuk, sunyi, tapi menyakitkan.
Pasien Kronis Langsung Terdampak
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menilai kebijakan ini langsung menghantam pasien kronis yang membutuhkan layanan rutin.
“Penonaktifan itu telah menyebabkan keresahan dan kepanikan khususnya bagi penderita penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan segera dan berkelanjutan yang tidak boleh terputus. Secara tiba-tiba saat membutuhkan layanan kesehatan mereka ditolak oleh rumah sakit,” ucap Filep.
Selanjutnya, kondisi ini menempatkan pasien dalam posisi rentan. Mereka harus mencari jalan lain di tengah situasi yang serba mendesak—seperti berjalan di lorong gelap tanpa lampu.
Menurut Filep, pemerintah menerapkan kebijakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar perubahan data kepesertaan.
Namun demikian, ia menilai pemerintah belum menyampaikan informasi tersebut secara jelas dan menyeluruh. Akibatnya, masyarakat tidak memahami prosedur reaktivasi kepesertaan.
“Kami melihat bahwa adanya kepanikan dan keresahan masyarakat akibat penonaktifan PBI JKN, menandakan kebijakan DTSEN ini tidak disosialisasikan dengan baik oleh Pemerintah. Utamanya perihal cara dan tahapan reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi mereka yang dinonaktifkan,” paparnya.
Peserta Nonaktif Terus Bertambah
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menunjukkan tren peningkatan peserta nonaktif sejak 2024 hingga 2026.
Ia mencatat tiga provinsi dengan angka tertinggi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Wilayah terdampak tertinggi Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mencatatkan angka peserta nonaktif tertinggi. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan program JKN karena memengaruhi stabilitas penerimaan iuran secara nasional,” paparnya.
Dengan demikian, angka tersebut tidak hanya menunjukkan data, tetapi juga tekanan yang terus menumpuk dalam sistem.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan menjalankan langkah reaktivasi dengan mengalihkan peserta ke segmen lain. Prihati menjelaskan bahwa pihaknya mendorong skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) melalui pemerintah daerah.
“Kami mengalihkan peserta ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Caranya kami advokasi kepada Pemda terkait data potensi peserta PBPU Pemda bersumber dari PBI jaminan kesehatan nonaktif,” tukas Prihati.
Namun demikian, langkah ini tetap membutuhkan koordinasi yang kuat agar masyarakat tidak kebingungan.
DPD Tekankan Pentingnya Sinergi
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI asal Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menyoroti pentingnya pembaruan data yang akurat.
Ia meminta BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi agar masyarakat tidak tersesat dalam perubahan sistem.
“Transformasi ini tidak boleh menimbulkan gejolak. Koordinasi dengan Pemda harus diperkuat agar masyarakat tidak bingung,” cetusnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Papua, David Harold Waromi, mempertanyakan peran negara dalam menjamin layanan kesehatan.
Ia menyoroti risiko jika daerah harus menanggung beban pembiayaan tanpa dukungan memadai dari pusat.
“Siapa yang bertanggung jawab atas masyarakat miskin yang tidak bisa berobat apabila fiskal daerah tidak mampu membiayai? Negara harus hadir jika daerah tak sanggup,” tegasnya.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya soal data atau kebijakan. Ia menyentuh hak dasar masyarakat. Ketika sistem goyah, masyarakatlah yang pertama merasakan dampaknya, diam, tapi dalam.
