Jakarta, mustikatimes.online– Saat orang tua meninggal dunia, tanah atau rumah yang mereka tinggalkan tidak otomatis menjadi milik ahli waris. Ahli waris wajib mengurus peralihan hak waris atau balik nama sertifikat tanah agar kepemilikan memiliki kekuatan hukum.
Mengacu pada informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Selasa (20/1/2026), peralihan hak waris merupakan proses pemindahan hak atas tanah dari pewaris kepada ahli waris. Jika ahli waris menunda proses ini, berbagai masalah hukum dapat muncul di kemudian hari.
Di lapangan, banyak masyarakat masih mengabaikan urusan balik nama tanah warisan. Padahal, kondisi ini sering memicu konflik keluarga, menghambat penjualan tanah, dan menimbulkan ketidakjelasan status kepemilikan.
Lalu, apa saja risiko jika ahli waris tidak segera mengurus peralihan hak waris tanah? Berikut penjelasannya.
Risiko Tidak Segera Balik Nama Tanah Warisan
Menunda balik nama sertifikat tanah warisan dapat menimbulkan sejumlah risiko serius.
1. Memicu Sengketa Antar Ahli Waris
Tanah warisan yang belum dibalik nama sering memicu sengketa. Sertifikat masih mencantumkan nama pemilik lama yang telah meninggal dunia, sehingga ahli waris tidak memiliki kepastian hukum.
2. Tidak Bisa Dijual atau Dijaminkan
Ahli waris tidak dapat menjual atau menjaminkan tanah warisan selama sertifikat belum atas nama mereka. Bank dan lembaga keuangan hanya mengakui nama yang tercantum dalam sertifikat.
3. Menghambat Perubahan Data Tanah
Tanpa peralihan hak waris, ahli waris tidak dapat memecah bidang tanah, memperbarui data, atau mengubah informasi kepemilikan di kantor pertanahan.
4. Menyulitkan Proses Hukum
Tanah warisan yang belum dialihkan haknya akan menyulitkan pengurusan izin, pengukuran ulang, serta administrasi pertanahan lainnya.
Syarat Mengurus Peralihan Hak Waris Tanah
Untuk menghindari berbagai risiko tersebut, ahli waris perlu segera mengurus peralihan hak waris di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Ahli waris harus menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan
- Fotokopi KTP dan KK para ahli waris
- Sertifikat tanah asli
- Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan hukum
- Akta wasiat notariil, jika ada
- SPPT dan PBB tahun berjalan beserta bukti pembayaran BPHTB
- Bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah di atas Rp60 juta
Dengan mengurus peralihan hak waris sejak awal, ahli waris dapat memastikan kepastian hukum tanah atau rumah warisan. Langkah ini juga membantu mencegah konflik keluarga dan mempermudah urusan hukum di masa depan.
