Beranda » Mustika » Menteri Hukum Supratman Pastikan RUU Hak Cipta Lindungi Karya Jurnalistik, Media Bisa Dapat Nilai Ekonomi

Menteri Hukum Supratman Pastikan RUU Hak Cipta Lindungi Karya Jurnalistik, Media Bisa Dapat Nilai Ekonomi

Mustika Times – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan melindungi karya jurnalistik. Pemerintah tidak ingin produk jurnalistik terus dipanen bebas tanpa nilai balik bagi industri pers.

“Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi dan saya sudah menggagas itu, membicarakannya sudah sekian lama dengan teman-teman media semua,” kata Supratman dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis.

Supratman mengatakan pemerintah sudah lama membangun komunikasi dengan organisasi pers. Ia juga mengaku sudah menjaring pandangan dari pemimpin redaksi dan pelaku industri media. Menurut dia, perlindungan karya jurnalistik kini bukan lagi pilihan. Perlindungan itu sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah disrupsi digital.

Meski begitu, Supratman belum mengunci rumusan final soal norma perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Pemerintah masih membuka ruang diskusi untuk menyusun formulasi yang paling tepat. Namun, ia menegaskan satu hal. Negara wajib menjaga hak kekayaan intelektual, termasuk karya jurnalistik.

Betapa Rumitnya Menjadikan Berita sebagai Objek Hak Cipta

Di sisi lain, Supratman juga menyambut langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sudah memasukkan karya jurnalistik sebagai karya cipta dalam draf RUU Hak Cipta. Langkah itu membuka jalan agar produk jurnalistik berdiri sejajar dengan karya intelektual lain.

“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk, ya, sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu,” katanya menjawab ANTARA saat ditemui usai diskusi tersebut.

Pemerintah Ingin Pers Punya Nilai Ekonomi

Supratman menegaskan perlindungan ini tidak hanya menyangkut naskah berita. Ia juga menyoroti nasib orang-orang di balik ruang redaksi. Reporter, editor, dan pekerja media lain ikut menjaga napas industri pers.

Menurut dia, negara tidak boleh membiarkan industri pers mati pelan-pelan. Jika media tumbang, ruang publik akan kehilangan salah satu penyangga utamanya. Demokrasi mungkin tetap berdiri, tetapi fondasinya bisa retak diam-diam.

UU PPRT Resmi Disahkan Setelah 22 Tahun, Negara Akui Pekerja Rumah Tangga sebagai Pekerja Profesional

“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu,” tuturnya.

Karena itu, pemerintah ingin karya jurnalistik tidak berhenti sebagai produk informasi. Pemerintah juga ingin berita punya nilai ekonomi yang jelas. Dengan begitu, industri pers tidak terus hidup dari sisa remah trafik digital.

Pemerintah Tunggu Surpres

Supratman mengatakan Kementerian Hukum kini menunggu surat presiden (surpres) untuk menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Meski belum mengantongi surpres, pemerintah sudah menyiapkan bahan untuk dibahas bersama DPR RI.

Sambil menunggu proses itu, Kementerian Hukum juga menyiapkan forum diskusi formal dengan asosiasi pers. Pemerintah ingin mendengar masukan langsung dari pelaku industri. Dengan cara itu, aturan tidak hanya rapi di atas kertas, tetapi juga tajam saat menyentuh praktik.

Hasan Nasbi Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet, Namanya Masuk Bursa Pelantikan

“Untuk bisa berdialog dan merumuskan suatu norma sehingga karya jurnalistik itu bisa dimasukkan di dalam norma UU Hak Cipta,” ujarnya.

Supratman juga mengingatkan bahwa lahirnya undang-undang selalu bergantung pada keputusan politik. Karena itu, ia mengajak seluruh ekosistem pers untuk terus menjaga isu ini tetap hidup di ruang publik.

“Percakapan soal ini jangan berhenti hari ini. Saya mohon teman-teman media bicarakan terus menerus agar di kepala masyarakat kita ini tidak berhenti,” ucapnya.

DPR Sudah Buka Jalan

DPR RI lebih dulu membuka jalan bagi perlindungan karya jurnalistik. Dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis, 12 Maret 2026, parlemen menyetujui RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR.

Sebelum palu paripurna turun, panitia kerja pengharmonisan RUU Hak Cipta lebih dulu membahas isu ini dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta lahir dari aspirasi kalangan jurnalis. Selama ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belum mengatur hal itu secara spesifik.

“Jadi, tidak sembarangan juga ada berita yang istilahnya copy paste dari satu media ke media lainnya. Jadi, apa yang ditulis, ya, seperti kalau kita nulis buku itu kan juga hak cipta, menulis berita itu juga hak cipta,” ucap Martin.

Sementara itu, tim ahli Baleg DPR RI Rifma Ghulam menjelaskan Pasal 19 RUU Hak Cipta mengatur karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan. Artinya, karya jurnalistik otomatis masuk ke objek yang memiliki perlindungan hak cipta.

Rifma menjelaskan karya jurnalistik mencakup seluruh hasil kegiatan jurnalistik. Cakupannya mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi. Bentuknya meliputi tulisan, suara, gambar, data, grafik, media cetak, media elektronik, dan saluran lain.

“Definisi ini kami adopsi dari Undang-Undang Pers agar sinkron,” kata Ghulam dalam rapat yang sama.

Artikel Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *