Mustika Times – Rencana pemerintah memasukkan karya jurnalistik ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta membawa angin segar bagi industri pers. Di tengah napas media yang makin pendek akibat disrupsi digital, wacana ini datang seperti suntikan oksigen. Harapannya sederhana, tetapi penting: berita tak lagi sekadar dibaca lalu lewat, melainkan juga punya nilai ekonomi yang bisa ditagih.
Selama ini, media memproduksi berita, tetapi platform digital menikmati pesta paling ramai. Mesin pencari, agregator, hingga kreator media sosial kerap memetik isi berita, mengolahnya ulang, lalu menyajikannya ke publik dengan baju baru. Media bekerja di dapur, tetapi pemain lain justru kebagian meja makan.
Karena itu, pemerintah mulai mendorong skema baru. Lewat revisi UU Hak Cipta, karya jurnalistik berpeluang menjadi objek ciptaan yang dilindungi penuh. Jika aturan ini berjalan, media bisa menagih royalti saat pihak lain memakai kontennya, mulai dari mesin pencari hingga platform digital. Skema ini membuka jalan agar media tidak terus menggantungkan hidup pada trafik yang makin susah diperah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan dorongan itu saat bertemu Dewan Pers pada Kamis, 23 April 2026. Menurut dia, aturan ini bisa menjadi salah satu jalan keluar dari tekanan finansial yang terus menekan industri media.
Media Produksi Berita, Platform Panen Nilainya
Dalam beberapa tahun terakhir, disrupsi digital memang mengacak peta bisnis media. Platform global seperti Google dan Yahoo memegang peran besar dalam distribusi berita. Mereka menguasai jalur lalu lintas informasi sekaligus menyerap nilai ekonominya. Sementara itu, media sebagai produsen konten justru sering hanya kebagian remah.
Karena itu, pemerintah berharap regulasi baru bisa menyeimbangkan teknologi dan keberlangsungan industri pers. “Karya jurnalistik harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan,” ujar Supratman di Hall Dewan Pers.
Dorongan ini juga bukan barang baru. Industri media sudah lama mendorong perlindungan hak cipta untuk karya jurnalistik. Dalam Deklarasi Pers Nasional 2026, pelaku industri bahkan menaruh isu hak cipta sebagai salah satu tuntutan utama kepada pemerintah.
Selain soal hak cipta, pelaku industri juga mendorong dukungan infrastruktur digital, insentif fiskal bagi perusahaan pers, serta pelaksanaan kewajiban platform digital sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang publisher rights. Daftar tuntutan itu bukan sekadar rengekan industri, melainkan alarm yang sudah lama berkedip di ruang redaksi.
Aturan Sudah Ada, Tantangan Justru Muncul di Lapangan
Meski terlihat menjanjikan, rencana ini tidak berjalan di jalan lurus. Pemerintah bisa menulis aturan di atas kertas, tetapi praktik digital sering bergerak seperti belut yang lolos dari genggaman.
Pegiat kekayaan intelektual Candra Darusman mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan terletak pada niat membuat aturan. Tantangan utama justru muncul saat aturan itu harus berhadapan dengan ekosistem digital yang bergerak cepat, cair, dan sering kabur batasnya.
Menurut Candra, masalah utamanya bukan sekadar soal ada atau tidaknya regulasi. Masalah itu muncul saat negara menerapkan aturan di tengah lanskap digital yang terus berubah. Dalam praktik sehari-hari, batas antara mengutip, mendistribusikan, dan memanfaatkan ulang konten sering saling tabrak.
Padahal, aturan dasar sebenarnya sudah tersedia. UU Hak Cipta saat ini sudah memberi perlindungan pada karya jurnalistik, termasuk soal batas pengutipan. “UU Hak Cipta cukup jelas melindungi karya jurnalistik berikut aturan pengutipan. Untuk kepentingan berita, pengutipan sebagian tidak perlu izin, tetapi kalau seluruhnya dikutip harus izin,” ujarnya saat dihubungi Tirto pada Sabtu (25/04/2026).
Candra menilai pemerintah tetap perlu berhati-hati. Jika negara memasukkan karya jurnalistik ke dalam rezim hak cipta tanpa desain yang rapi, aturan itu bisa berbenturan dengan regulasi pers yang selama ini mengatur etika, distribusi informasi, dan praktik jurnalistik.
Masalah Besarnya Bukan Kutipan, Tapi Kompensasi
Di titik inilah masalah mulai membuka kerah. Persoalan terbesar bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga soal kompensasi dari platform digital yang selama ini memanfaatkan konten jurnalistik. Padahal, pemerintah sebenarnya sudah mulai membuka jalan lewat Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
“Menyangkut pengutipan oleh platform digital memang mengacu ke Perpres 32/2024, yang menghendaki adanya kompensasi untuk penulis karya jurnalistik karena ada eksploitasi ekonomi,” jelasnya.
Masalahnya, aturan itu belum benar-benar menggigit. Platform digital tidak sekadar menampilkan cuplikan berita. Mereka juga mengolah, menyusun ulang, dan menyebarkan konten lewat agregasi, kurasi algoritmik, hingga pelatihan kecerdasan buatan. Di titik ini, konten jurnalistik berubah bentuk lebih cepat daripada hukum sempat mengganti sepatu.
Karena itu, Candra menilai pendekatan hak cipta saja belum cukup. Negara perlu membangun jembatan hukum agar perlindungan karya jurnalistik tetap berjalan tanpa mematahkan inovasi teknologi.
“Sepertinya masih perlu ada jembatan hukum agar UU Hak Cipta dan peraturan turunannya dapat diterapkan. Di sinilah tugas kita semua agar karya jurnalistik mendapat hak ekonomi, di lain pihak platform digital dapat terus berinovasi,” jelasnya.
Pers Perlu Hak Ekonomi agar Tetap Sehat
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai publisher rights bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Menurut dia, industri pers membutuhkan aturan ini agar bisa membangun ekosistem media yang lebih sehat dan arus informasi yang lebih jernih.
Komaruddin menegaskan pers tidak bisa terus menjaga demokrasi sambil megap-megap secara ekonomi. Pers perlu sehat secara finansial, kuat secara sumber daya manusia, dan stabil secara kelembagaan agar tetap bisa menjalankan fungsinya.
“Agar pers bisa ikut membangun masyarakat yang sehat, maka dalam diri pers sendiri juga harus sehat lebih dahulu,” ucap Komaruddin.

Komentar