Semarang, Mustika Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bersama seorang eks juru mudi ambulans Puskesmas Pudakpayung melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Semarang dan perusahaan alih daya PT Etos Nasional Kudus (PT Etos). Selain itu, LBH Semarang juga melaporkan Kepala DKK Kota Semarang kepada Wali Kota Semarang terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.
Somasi tersebut disampaikan pada, Senin (13/7/2026). LBH Semarang menilai proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap eks juru mudi ambulans dilakukan secara sepihak tanpa pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Menurut LBH Semarang, pekerja yang bersangkutan telah bekerja sebagai juru mudi ambulans di Puskesmas Pudakpayung selama tujuh tahun dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan menjalankan pekerjaannya secara terus-menerus di lingkungan DKK Kota Semarang.
Pada 2024, status pekerja tersebut dialihkan dari pegawai non-ASN yang menerima gaji langsung dari DKK Kota Semarang menjadi pekerja alih daya di bawah PT Etos. Meski demikian, lokasi dan tugas pekerjaannya tetap berada di lingkungan DKK Kota Semarang.
LBH Semarang menyebut kebijakan pengalihan status tersebut tidak diterapkan secara merata di seluruh puskesmas di Kota Semarang. Pihaknya juga menyatakan pekerja sempat mempertanyakan perubahan status tersebut karena dinilai berdampak pada berkurangnya hak-hak ketenagakerjaan, termasuk penurunan upah yang disebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Semarang.
Permasalahan berlanjut ketika pada 2 Januari 2025 pekerja menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari PT Etos yang berisi pemberitahuan bahwa kontrak kerjanya tidak diperpanjang. LBH Semarang menilai tindakan tersebut merupakan PHK sepihak yang dilakukan tanpa pemberian kompensasi.
Dalam somasinya, LBH Semarang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur perlindungan pekerja setelah PHK, termasuk kewajiban pemberian kompensasi, pembayaran upah selama proses perselisihan hubungan industrial hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap, serta kewajiban menempuh perundingan bipartit sebelum dilakukan PHK.
Atas dasar itu, LBH Semarang mendesak DKK Kota Semarang dan PT Etos segera memenuhi hak-hak kompensasi eks juru mudi ambulans tersebut. Selain itu, LBH Semarang juga meminta Wali Kota Semarang mengevaluasi kinerja Kepala DKK Kota Semarang terkait dugaan pengabaian terhadap hak-hak pekerja kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Komentar