Beranda » Mustika » Data 900 Petani Diduga Dipakai Ajukan KUR, 3 Orang Jadi Tersangka

Data 900 Petani Diduga Dipakai Ajukan KUR, 3 Orang Jadi Tersangka

Surabaya, Mustika Times – Sedikitnya 900 petani diduga menjadi korban pencatutan identitas dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Kasus yang kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu disebut merugikan negara hingga Rp12,59 miliar.

Dalam penyidikan, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Pemimpin BNI Cabang Jember periode 2021-2023 Muhammad Fardian Harbani (MFH), serta dua collection agent berinisial AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro.

“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” ujar Punia.

LBH Semarang Somasi DKK Kota Semarang dan PT Etos Terkait PHK Eks Sopir Ambulans

Dari hasil penyidikan sementara, sekitar 900 orang diduga masuk dalam daftar penerima KUR yang kini masih ditelusuri. Sedangkan 158 debitur di antaranya diketahui berkaitan dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga ratusan warga diminta menyerahkan dokumen identitas dengan dalih pendataan penerima bantuan sosial. Namun, data tersebut diduga justru digunakan untuk mengajukan KUR Mikro tanpa prosedur yang semestinya.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga dikuasai oleh collection agent sehingga dana pinjaman dapat ditarik sepenuhnya.

Kejati Jatim juga menduga MFH menyalahgunakan kewenangannya saat memimpin BNI Cabang Jember. Ia disebut tetap memerintahkan pencairan kredit meski dokumen pengajuan belum memenuhi persyaratan.

ICW Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Pimpinan BGN ke Ombudsman

“AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Selain itu, MFH diduga menerima uang Rp105 juta dari AM dan IIS yang diduga berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro tersebut.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12,59 miliar. Sementara total kredit bermasalah pada penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember sepanjang 2021 hingga 2023 mencapai Rp41,48 miliar.

AM dan IIS kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH belum ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara korupsi lain di Lapas Jember. Pada 2025, ia telah divonis 16 tahun penjara oleh PN Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi kredit KSP Usaha Mandiri Semboro.

Antisipasi Kangen Band Vakum Lagi, Dodhy Bentuk Setengah 12 Bersama Aktris Muda

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Kejati Jatim juga masih membuka peluang mengembangkan penyidikan apabila ditemukan alat bukti maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Penyidik menyatakan modus lengkap dugaan pencatutan identitas masyarakat beserta peran masing-masing pelaku akan diungkap lebih lanjut dalam pengembangan perkara.

Artikel Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *