Surabaya, Mustika Times – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi perguruan tinggi yang serius mencegah kekerasan di lingkungan kampus. Salah satu langkah yang ia soroti ialah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Menurutnya, satgas itu menjadi “pagar hidup” agar kampus tidak berubah menjadi lorong gelap bagi korban kekerasan.
Arifah menyampaikan hal itu saat menghadiri kegiatan Rector’s Expressions (REx) Chapter 3 bertema “Sejarah dan Budaya sebagai Rute Peradaban dan Energi Potensial Bangsa” di Universitas Negeri Surabaya, Senin (11/5/2026).
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan, dan inklusif. Dengan adanya Satgas PPKPT di kampus, diharapkan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dapat terwujud. Perguruan tinggi juga harus memastikan mekanisme pelaporan mudah diakses, menjaga kerahasiaan korban dan saksi, serta menyediakan layanan pendampingan yang komprehensif,” ujar Menteri PPPA.
Selain itu, Arifah menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk di lingkungan pendidikan. Data nasional menunjukkan masalah itu belum benar-benar turun dari panggung. Kasusnya sering bersembunyi di balik rasa takut korban.
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat satu dari dua anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, atau seksual.
Tak berhenti di situ, survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2020 juga memunculkan fakta yang cukup menyesakkan. Sebanyak 77 persen dosen mengaku kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Namun, 63 persen kasus tidak masuk laporan resmi. Situasi itu menunjukkan fenomena gunung es masih kuat di dunia pendidikan tinggi.
“Kekerasan di kampus sering kali tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karenanya, kampus perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban. Satgas PPKPT harus menjadi ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan tanpa rasa takut,” tegas Menteri PPPA.
Kemudian, pemerintah terus memperkuat perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Arifah menyebut langkah itu berjalan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pemerintah juga menerapkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, memastikan pihaknya terus meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap potensi kekerasan di kampus. Ia menilai relasi kuasa sering menjadi “api kecil di bawah karpet” yang diam-diam memicu kekerasan.
“Kami bersama Kemen PPPA terus membangun kepedulian dan awareness di kampus agar seluruh civitas akademika semakin waspada terhadap potensi kekerasan, termasuk yang dipengaruhi relasi kuasa di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Mendiktisaintek.
Sementara itu, Kemendiktisaintek dan Kemen PPPA terus memperkuat kolaborasi untuk menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Kedua kementerian mendorong penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pendampingan berkelanjutan bagi perguruan tinggi.
Melalui penguatan Satgas PPKPT, pemerintah ingin setiap kampus memiliki sistem pelaporan yang mudah diakses dan berpihak pada korban. Pemerintah juga mendorong perguruan tinggi menyiapkan sumber daya yang kompeten dan terlatih dalam menangani kasus kekerasan.
Pada akhirnya, kampus tidak cukup hanya tampil megah lewat gedung dan slogan akademik. Kampus juga harus memastikan ruang belajar benar-benar aman bagi semua orang. Sebab, ilmu pengetahuan seharusnya tumbuh di ruang yang sehat, bukan di ruangan yang diam-diam menyimpan luka.

Komentar