Mustika Times – LSM Amanah Rakyat Indonesia atau Amatir mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera bertindak tegas terhadap PT Berkat Satu. LSM itu menilai perusahaan belum mematuhi sanksi administratif. PT Berkat Satu membuka kebun sawit di kawasan hutan negara seluas 1.383,92 hektare di Desa Sontang dan Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu, menyampaikan desakan itu. Menurut dia, Satgas PKH sudah mengambil langkah awal yang tepat. Namun, langkah berikutnya masih berjalan lambat. Hukumnya sudah hidup, tapi gigitannya belum terasa.
“Kami meminta Satgas PKH segera menyita atau mengeksekusi lahan tersebut, termasuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT BS,” ujar Nardo dikutip Kamis, 30 April 2026.
Nardo juga meminta Satgas PKH menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menduga hasil pengelolaan kebun ilegal itu mengalir ke jalur keuangan perusahaan. Menurut dia, aparat tidak boleh membiarkan aliran uang itu mengalir tenang tanpa jejak.
LSM Minta Satgas Sita Aset dan Rekening
Nardo menilai PT Berkat Satu meraup keuntungan besar sejak 2018. Saat itu, perusahaan mulai mengubah kawasan hutan menjadi kebun sawit. Ia menilai praktik itu merugikan negara. Perusahaan diduga memanen untung di lahan yang seharusnya tetap terlindungi.
Karena itu, LSM Amatir tidak hanya meminta penyitaan lahan. Mereka juga mendesak Satgas PKH menyita seluruh aset PT Berkat Satu.
Aset itu mencakup Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan. Mereka juga meminta Satgas memblokir rekening perusahaan jika aparat menemukan unsur pidana.
“Satgas harus menyita seluruh aset PT BS, termasuk lahan, PKS, dan memblokir rekening perusahaan serta memproses pimpinan tertinggi perusahaan,” tegasnya.
Desakan itu menunjukkan satu hal. LSM Amatir tidak ingin kasus ini berhenti di meja administrasi. Mereka ingin Satgas PKH membawa perkara ini sampai ke akar. Mereka tidak ingin negara hanya memangkas ranting, lalu membiarkan batangnya tetap tegak.
PT Berkat Satu Belum Bayar Denda
Sebelumnya, Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Berkat Satu. Satgas menghukum perusahaan itu karena membuka lahan kebun secara ilegal di kawasan hutan Desa Sontang dan Pauh.
Satgas juga mewajibkan perusahaan membayar denda lebih dari Rp88,6 miliar kepada negara.
Namun sampai sekarang, PT Berkat Satu belum menjalankan kewajiban itu. Perusahaan belum membayar denda administratif yang Satgas tetapkan.
Kini, perhatian publik mengarah ke langkah Satgas PKH berikutnya. Publik menunggu tindakan nyata. Negara harus menancapkan kuku hukumnya di kasus ini, bukan sekadar mengetuk meja lalu pergi.

Komentar