Mustika Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar gagasan segar di tengah ruang politik yang kerap terasa pengap. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa KPK berwenang merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Langkah ini mereka dorong untuk menutup celah korupsi sejak dari hulu kekuasaan.
Namun, sejumlah partai politik langsung merespons dengan nada kritis. Mereka menilai KPK melampaui kewenangannya. Menjawab kritik itu, Aminudin tetap berdiri tegak.
“Sesuai dengan tusinya, tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya korupsi atau potensi korupsi,” kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Rekomendasi untuk Perbaikan Internal Partai
Selanjutnya, Aminudin menegaskan bahwa KPK menyusun rekomendasi ini murni untuk pencegahan. Lembaga antirasuah itu ingin mendorong partai agar menjalankan rekrutmen dan kaderisasi secara lebih transparan dan akuntabel.
“Murni untuk pencegahan saja, karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Aminudin.
KPK menyusun rekomendasi ini berdasarkan kajian tata kelola partai politik. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan belum adanya roadmap pendidikan politik, belum terbangunnya sistem kaderisasi terintegrasi, serta lemahnya sistem pelaporan keuangan partai. Selain itu, regulasi juga belum menetapkan lembaga pengawas secara jelas dalam UU Partai Politik.
Karena itu, KPK mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum (Kemenkum), Komisi II DPR RI, dan Badan Legislasi DPR untuk memperbaiki aturan tersebut. KPK meminta mereka menambahkan klausul dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011. Klausul ini akan mewajibkan partai melaporkan kegiatan pendidikan politik secara rinci, mulai dari kegiatan, peserta, tujuan, hingga output.
Tidak berhenti di situ, KPK juga mendesak Kemendagri untuk merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010. Melalui revisi itu, Kemendagri dapat menetapkan kurikulum pendidikan politik sebagai acuan bagi partai. KPK juga meminta Kemendagri membangun sistem pelaporan terintegrasi untuk pendidikan politik.
Penataan Kaderisasi dan Syarat Pencalonan
Selanjutnya, KPK menyoroti pentingnya kaderisasi berjenjang. Mereka mengusulkan revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 dengan menambahkan kategori anggota: muda, madya, dan utama. Dengan skema ini, partai dapat menata jalur politik secara lebih terukur.
KPK juga mendorong partai menetapkan syarat pencalonan presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang berbasis kaderisasi. Selain itu, KPK mengusulkan penambahan syarat masa keanggotaan minimal yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai. Dengan cara ini, partai tidak lagi membuka pintu instan bagi figur dadakan.
Kemendagri juga perlu menyusun standar serta sistem pelaporan kaderisasi yang terhubung dengan bantuan keuangan partai. Di saat yang sama, KPK mendorong partai melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan merekrut calon kepala daerah melalui jalur kaderisasi.
Untuk menjaga ritme kaderisasi tetap hidup, KPK menekankan pentingnya pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode. Aturan ini menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap bergerak dan tidak mandek.
Selain itu, KPK mengusulkan penguatan Pasal 34 ayat (1) huruf a. Mereka ingin partai menerapkan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan mencatatnya dalam laporan keuangan. Langkah ini membuat aliran dana lebih transparan dan mudah ditelusuri.
KPK juga menyoroti sumber pendanaan partai. Mereka meminta partai membuka rincian sumbangan dari pejabat, anggota, hingga non-anggota. KPK bahkan mengusulkan penghapusan sumbangan dari badan usaha. Sebagai gantinya, partai harus mencatat sumbangan tersebut sebagai sumbangan perseorangan melalui skema beneficial ownership.
Audit, Pengawasan, dan Sanksi
Lebih lanjut, KPK meminta Kemendagri membangun sistem pelaporan keuangan partai yang terintegrasi dan dapat diakses publik. Sistem ini akan membuka ruang transparansi yang selama ini tertutup rapat.
KPK juga mendorong audit keuangan partai oleh akuntan publik setiap tahun. Mereka mengusulkan penguatan aturan ini dalam revisi Pasal 39 UU Nomor 2 Tahun 2011 agar audit terhubung dengan sistem pelaporan pemerintah.
Terakhir, KPK mengusulkan penambahan sanksi dalam Pasal 47 bagi partai yang tidak patuh. Mereka juga meminta revisi Pasal 46 untuk memperjelas lembaga pengawas dan ruang lingkupnya. Pengawasan ini akan mencakup keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.
Dengan rangkaian rekomendasi ini, KPK mencoba merapikan panggung politik sebelum pertunjukan dimulai. Mereka ingin menghadirkan sistem yang lebih bersih, transparan, dan sulit dimanipulasi di balik layar.

Komentar