Mustika Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda. Putusan itu menutup sidang yang sejak awal sudah panas dan terus menyedot perhatian publik.
Majelis hakim membacakan putusan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/4/2026). Pada sidang tersebut, Resbob datang langsung ke ruang pengadilan dengan mengenakan pakaian putih hitam.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan pengunjung sidang. Dalam amar itu, hakim menyatakan Resbob bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Adeng Abdul Kohar saat membacakan putusannya, dilansir detikJabar, Rabu (29/4/2026).
Hakim Nyatakan Resbob Bersalah
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana dalam perkara itu terpenuhi. Karena itu, hakim memutuskan Resbob bersalah atas penghinaan terhadap Suku Sunda dan menjatuhkan hukuman penjara.
“Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Vonis Resbob Sesuai Tuntutan Jaksa
Sementara itu, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Resbob dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman dengan durasi yang sama.
Dengan putusan itu, majelis hakim sepenuhnya mengikuti tuntutan jaksa. Palu sidang pun turun tanpa banyak belokan, lurus dan tegas hingga menutup perkara ini di meja hijau.

Komentar